Penjagaan kelembagaan

Yayasan Transformasi Aksara Diri

Yayasan menjalankan fungsi kelembagaan yang berbeda dari tanggung jawab substantif pencipta dan pengembang sistem.

Fungsi

Menjaga tata kelola agar warisan tidak bergantung pada ingatan dan kedekatan pribadi.

Fungsi kelembagaan mencakup administrasi, pencatatan, autentikasi, pengarsipan, pengelolaan dokumen terkendali, pendidikan, pengembangan kegiatan, dan pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Tanggung jawab substantif dan administrasi kelembagaan tidak diperlakukan sebagai fungsi yang dapat saling menggantikan.

Batas kewenangan

Hubungan kelembagaan tidak otomatis menjadi mandat praktik.

Keanggotaan, kerja sama, penggunaan logo, kedekatan, atau keterlibatan dalam kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan kewenangan mengajar, memfasilitasi, melakukan inisiasi, atau menjalankan praktik khusus.

Kewenangan perlu dapat ditelusuri kepada penetapan, ruang lingkup, dan standar yang berlaku pada fungsi yang bersangkutan.

Kontak kelembagaan

Gunakan jalur resmi.

Untuk pertanyaan kelembagaan, publikasi, kerja sama, atau pemeriksaan status kegiatan, gunakan halaman Kontak atau email resmi Yayasan.